PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 / PMK.05/ 2017 TENTANG PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.