PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK. 07 /2017 TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.