PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 /PMK.07 /2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 11/ PMK.07 /2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKS! TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.