PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PMK.0 6/20 16 TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ATAU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.