PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ll/PMK.05/2016 TENTANG PENYALURAN GAJI MELALUI REKENING PEGAWAI NEGERI SIPIL/PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/ ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BANK UMUM SECARA TERPUSAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.