PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 /PMK.07 /2016 TENTANG KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.