PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA NOMOR 271 /PMK. 06/2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN, PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN , DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.