PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.05/2015 TENT ANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 1 3 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.