PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2005

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.