PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKKAN/PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.