PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SERTA TATA CARA IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.