PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.