PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.