PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBUSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.