KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NO: VI/MPRS/1965 TENTANG BANTING STIR UNTUK BERDIRI DIATAS KAKI SENDIRI DIBIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.