PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN ANGGARAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT I, TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV, PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.