PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA SECARA NON KAS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: Sumatera Utara

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.