KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 636 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMIISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 100 TAHUN 2003 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL WAKTU PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.