PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.