KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL: TR/975/IX/2002 tentang PEMBERHENTIAN DARI DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN DI LINGKUNGAN POLRI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.