PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 003 TAHUN 2002 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN, BIDANG, SUBBAGIAN, DAN SEKSI PERWAKILAN BADAN PUSAT STATISTIK DI DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.