KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR : 48/BAPPEBTI/KP/IX/2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI JASA PELAYANAN USAHA BERJANGKA DAN DENDA ADMINISTRATIF

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.