KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 153/MPP/Kep/5/2001 TENTANG PENERAPAN SECARA WAJIB SNI TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 DAN REVISINYA)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga: ,

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.