PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 6 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 830 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 830) TENTANG PEMBERITAHUAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN KEJADIAN SERIUS PESAWAT UDARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.