PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGECUALIAN (EXEMPTIONS) DARI KEWAJIBAN PEMENUHAN STANDAR KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PELAYANAN PENERBANGAN SIPIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.