PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 62 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 27 (CIVIL AVIATION SAFETY PART 27) TENTANG STANDAR KELAIKUDARAAN UNTUK HELIKOPTER KATEGORI NORMAL (AIRWORTHINESS STANDARDS: NORM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.