PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUNN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.