PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 53 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 18 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATANPERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.