PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2008 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.