PERATURAN MENTERl PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 57 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERl PERHUBUNGAN NOMOR KM 17 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 145 AMANDEMEN 3 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.