PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P.8/Menlhk-II/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2009 TENTANG TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.