PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.22/Menhut-II/2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.20/MENHUT-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN SEBAGAIMANA TELAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.