PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.1/Menhut-II/2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.