PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER/05/M.PAN/03/2008 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWAS INTER

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER/05/M.PAN/03/2008 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWAS INTER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.