PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 TENTANG TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN ORGANIK, MEDIA PEMBAWA UNTUK BANTUAN SOSIA

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 TENTANG TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN ORGANIK, MEDIA PEMBAWA UNTUK BANTUAN SOSIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.