PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1239/MENKES/PER/XII/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 949/MENKES/PER/VIII/2007 TENTANG KRITERIA SARANA PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.