PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN PELAPORAN KEUANGAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.