PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.