PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.