PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DELEGASI WEWENANG PENETAPAN KECELAKAAN KERJA UNTUK PERAWATAN APARATUR SIPIL NEGARA KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, T

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.