PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TIM KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN SANKSI PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PERGURUAN TINGGI ASING, LEMBAGA PENELITIAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.