MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 32 /PRT/M/2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.