PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 TENTANG TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN ORGANIK, MEDIA PEMBAWA UNTUK BANTUAN SOSIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.