PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 TENTANG OPERASI PASAR MENGGUNAKAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA STABILISASI HARGA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.