PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER/05/M.PAN/03/2008 TENTANG STANDAR AUDIT APARAT PENGAWAS INTER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.