PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN TNFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 43 / pER / M.KOMINFO / 10 / 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN MELALUI SISTEM STASIUN JARINGAN OLEH LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA PENYIARAN TELEVISI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.