PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NoMoR: 79 TENTANG KERANGKA DASAR PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAT TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.