PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PERMEN-KP/2016 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN TARIF SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) BAGI SISWA ATAU TARUNA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.