PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 32/PERMEN-KP/2013 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN UDANG DAN PAKAN ALAMI DARI NEGARA DAN/ATAU NEGARA TRANSI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.