PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.